Kamis, 15 Desember 2011

Terdakwa Pemalsuan Surat MK Dituntut 18 Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan, 18 bulan penjara. JPU Roland Hutahahean mengungkapkan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan...

Johar Arif 15 Dec, 2011


--
Source: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/12/15/lw8ufr-terdakwa-pemalsuan-surat-mk-dituntut-18-bulan-penjara
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar