REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan, 18 bulan penjara. JPU Roland Hutahahean mengungkapkan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan...
Johar Arif 15 Dec, 2011
--
Ditulis oleh:
Admin - Kamis, 15 Desember 2011
Belum ada komentar untuk "Terdakwa Pemalsuan Surat MK Dituntut 18 Bulan Penjara"
Posting Komentar